Angkutan Barang Wajib Dipasangi Alat Pemantul Cahaya Tambahan ( APCT )
PEMILIK kendaraan angkutan barang diwajibkan memasang Alat Pemantul Cahaya Tambahan (APCT) di mobilnya. Pemasangan alat itu untuk meminimalisir kecelakaan kendaraan. Pasalnya, salah satu penyebab kecelakaan kendaraan angkutan barang, karena tidak dilengkapi lampu atau tanda.
Kepala Seksi (Kasi) Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi, Ranto Sitanggang menjelaskan, aturan itu berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP.3996/AJ.502/DRJD/2019 tentang Alat Pemantul Cahaya Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan.
Hal tersebut merupakan instruksi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, menindaklanjuti tingginya angka kecelakaan melibatkan angkutan barang.
"Selain sepeda motor, kasus kecelakaan yang melibatkan kendaraan komersial dan angkutan barang seperti bus dan truk cukup tinggi," ujar Ranto, Senin (18/11/2019).
Alat pemantul cahaya berupa stiker reflektor ini wajib dipasang pada mobil barang mulai dari 7.500 kg dan atau konfigurasi sumbu 1.2, seperti pada mobil bak muatan terbuka, mobil bak muatan tertutup, mobil tangki serta pada kereta gandengan dan kereta tempelan.
Untuk kendaraan lama yang sudah beroperasi, akan diberi waktu untuk menempelkan stiker alat pemantul cahaya tambahan. Sementara untuk kendaraan angkutan barang yang baru diproduksi, perusahaan karoseri wajib untuk langsung memasang stiker tersebut.
Menurut Ranto, beberapa alasan penerapan APCT ini diwajibkan, di antaranya karena tingginya angka kecelakaan tabrak belakang atau tabrak samping kendaraan angkutan barang. Hal itu terjadi akibat kurangnya penerangan pada malam hari.
"Biasanya kecelakaan tersebut akibat pengemudi tidak melihat adanya kendaraan di depannya, karena keadaan lingkungan yang gelap," katanya
Makanya, sambung Ranto, wajib dipasang di samping kiri-kanan dan belakang kendaraan diluar alat pemantul cahaya bawaan kendaraan.
"Saat APCT terkena sinar lampu, maka akan mudah terlihat oleh pengguna jalan lain. Sehingga meningkatkan kewaspadaannya.
Oleh sebab itu merk Maxdecal menciptakan stiker jenis APCT ini sesuai spesifikasi dan kebutuhan di Indonesia dg kode Maxdecal 983
Di merk maxdecal ini ada dua Jenis stiker APCT
Berikut ini adalah sticker maxdeMax yang kami maksud.
Oleh sebab itu merk Maxdecal menciptakan stiker jenis APCT ini sesuai spesifikasi dan kebutuhan di Indonesia dg kode Maxdecal 983
Di merk maxdecal ini ada dua Jenis stiker APCT
- Stiker yang sudah potongan 5 cm x 60 cm dan sudah di sertai edge-siler 4 sisi. Edge Sealer adalah sistem terbaru dari Maxdecal yang berguna untuk mencegah angin dan air supaya tidak masuk di antara sela² lem dan vynil sticker,sehingga stiker bisa awet, tahan lama dan pantulan warna tetap awet.
- Stiker roll dg lebar 5 cm dan panjang 45 meter disertai edge Sealer dua sisi.
- Panjang dan pendek bisa disesuaikan dengan kebutuhan pemakai.
Berikut ini adalah sticker maxdeMax yang kami maksud.
List roll lebar 5 cm panjang 45 Meter
List roll lebar 5 cm panjang 60 cm
Sudah dilengkapi edge Sealer 4 sisi untuk mencegah kebocoran
Penampakan dari dekat edge sealer 4 sisi
List roll dengan dua warna merah dan putih.
Tersedia dg ukuran 5 cm panjang 45 meter
List roll merah dengan lebar 5 cm dan panjang 45 meter
List roll kuning dengan lebar 5cm dan panjang 45 meter
List roll putih dengan lebar 5 cm dan panjang 45 meter
Buku petunjuk pemakaian Maxdecal
Anda berminat dengan sticker tersebut .
Kontak langsung nomer WhatsApp 087852339666
Atau datang langsung di jl.raya Demak no 136 Surabaya.
Kami adalah suplayer resmi bahan merk Maxdecal.
Tanyakan semua kepada kami kami akan segera merespons.
Terimakasih
EmoticonEmoticon